Rabu, 23 Maret 2011





TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PENGELOLA SEKOLAH





SMP NEGERI 230 JAKARTA

Tahun Pelajaran 2010/2011






Jalan TPU Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Telp/Fax:(021) 8440283/84306435

Email: smp230dki@gmail.com Website:www.smp230.blogspot.com





1. Standar Pelayanan kepala Sekolah


A. Kepala Sekolah berfungsi Manager ( Pimpinan ), Administrator dan

Supervisor (MAS). Kepala Sekolah selaku manager (Pimpinan)

mempunyai tugas:
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan atau memimpin napat-rapat dan bentuk komunikasi lain
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi kantin, siswa, perlengkapan, keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain

B. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Administrator

berfungsi menyelenggarakan administrasi:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Kurikulum
6. Kesiswaan
7. Pengawasan
8. Ketata-usahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Kesenian
15. Bimbingan Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Ruang Serba Guna dan multi media
19. Gudang
20. 6K

C. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas

menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketata – usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
6. Sarana prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 7 K

2. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah

Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

1) Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan

pelaksanaan program

2) Pengorganisasian

3) Pengarahan

4) Ketenagaan

5) Pengkoordinasian

6) Pengawasan

7) Penilaian

8) Identifikasi dan pengumpulan data

9) Penyusunan laporan

3. Standar Pelayanan Minimal Staf Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Staf Kepala Sekolah bidang kurikulum membantu kepala sekolah dalam

bidang akademik. Tugasnya antara laian :
1) Membuat program kerja tahunan
2) Membuat kalender kegitan sekolah
3) Menyususn jadwal supervisi akademis dan administrasi
4) Menyusun pembagian tugas guru mengajar
5) Memantau jurnal kelas
6) Membuat daftar nama wali kelas dan piket
7) Mengkoordinasikan dan mengarahkan pennyusuanan program tahunan,

semester, RPP, silabus.
8) Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (intra dan Ekstra)
9) Menentukan kriteria kenaikan kelas bekerjasama dengan para wakil dan staf
10
) Bekerjasama dengan bidan kesiswaan untuk menyusun/ pembagian kelas.
11
) Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk penugasan guru
12
) Menggkoordinasikan dan memeriksa pengisian rapor yang dilakukan oleh

para wali kelas.
13
) Mengkoordinasikan kenaikan kelas dan kelulusan
14
) Mendata dan mengevaluasi program semester, tahunan, RPP, analisisa

indikator, SKBM, Alokasi waktu.
15
) Mengkoordinasikan kegiatan MGMP
16
) Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
17
) Mengkoordinasikan kelas akselerasi

4. Standar Pelayanan Minimal Staf Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Staf kepala sekolah bidang kesiswaaan membantu kepala sekolah dalam

bidang kesiswaan. Tugasnya antara lain :
1
) Menciptakan suasana tertip dan aman dalam proses brelajar menhajar
2
) Membuat program pembinaan kesiswaan secara berkala atau insidentil.
3
) Mengarahkan pelaksanaan MOS dan upacara bendera
4
) Mengadakan pengarahan/ penerabngan awal kepada siswa baru
5
) Merancang / membuat dan mengevaluasi tata tertip seswa serta mengarahkan

pelaksanaannya
6
) Mengadakan pengontrolan secara berkala terhadap absensi siswa
7
) Mengadakan penanganan operasi-operasi kelas untuk mengetahui obat-obatan

terlarang, senjata tajam, gambar porno dll.
8
) Mengadakan penanganan kasus siswa secara intensif dan koordinatif
9
) Mengadakan pembinaan mental kepada siswa
10
) Mendokomentasikan bukti-bukti kasus dan penangannya.
11
) Membina dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler bekerja sama dengan

para pembina
12
) Membina dan melaksanakan koodinasi 6K keamanan, ketertiban, kebersihan,

Keindahan, kekeluargaan serta keindahan)
13
) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, perpisahan dan

darmawisata.
14
) Mengadakan penilaian siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan

ekstrakurikuler di luar sekolah.
15
) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea

siswa.




5. Standar Pelayanan Minimal Staf Kepala Sekolah Bidang Humas dan Sarpras

Staf kepala sekolah bidang sarpras/humas membantu kepala sekolah dalam

bidang sarpras/humas. Tugasnya antara lain :
1
) Melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan
2
) Menyiapkan lomba kebersihan kelas
3
) Menyiapakan dan mendata barang-barang milik sekolah
4
) Menyiapkan dan menyimpan barang-barang milik sekolah
5
) Menyiapkan alat=alat pendidikan dalam proses KBM
6
) Mengadakan pemeliharaan barang-barang inventaris
7
) Mendata dan mengajukan perbaikan sarana sekolah
8
) Menyusun rencana kebutuhan sarana sekolah
9
) Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
10
) Menyiapkan tempat dan perlengkapan dalam rapat guru/karyawan /komite

dan pertemuan dinas lainnya
11
) Membuat program kegiatan humas
12
) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua
13
) Membina hubungan dengan komite sekolah
14
) Membina hubungan baik dengan lembaga pemerintah, masyarakat, lembaga

sosial
15
) Menginformasikan/menyampaikan kebijakan sekolah, undangan rapat, tugas-

tugas guru, surat edaran dll.
16
) Membina dan menjalin hubungan baik dengan warga sekolah

6. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan akademis. Tugasnya

antara lain :
1
) Menyusun jadwal pelajaran dan perubahannya
2
) Menyiapkan perankat pembelajaran
3
) Membantu penanganan program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan

akademis
4
) Membantu rencana dan melaksanakan ulangan harian, tes formatif, tes sumatif

dan UN
5
) Membuat rekapitulasi nilai tes formatif dan nilai sumatif
6
) Menyiapkan dan membagi buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas’
7
) Mengkoordinasikan pelaksanaan tes-tes dan sistem evaluasi lainnya.
8
) Menyimpan dan meneliti arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil

belajar siswa.
9
) Membina dan mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba bidang akademis

7. Standar Pelayanan Minimal Staf Kesiswaan
Staf kesiswaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan kesiswaan.

Tugasnya antara lain:
1
) Melaksanakan, bimbingan ,pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka

penegakan disiplin dan tata tertip sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2
) Membantu/ membina penyusunan struktur dan personalia OSIS
3
) Membantu pengurus OSIS mengarahkan penyusunan program kerja dan

penyusunan anggaran rumah tangga
4
) Membina pengurus OSIS agar dapat berorganisasi dengan baik
5
) Menghadiri rapat OSIS
6
) Menyusun laporan kegiatan OSIS setiap semester dan akhir tahun pelajaan.
7
) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
8
) Melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah

8. Standar Pelayanan Minimal Guru Piket
Guru piket membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
1) Mmenjaga ketertiban dan keamanan pada waktu berlangsung kegiatan proses

belajar mengajar
2
) Melaporkan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah hal-hal yang

dianggap penting
3
) Mencatat kehadiran guru
4
) Melarang/mengizinkan guru yang sedang mengajar untuk meninggalkan

tugasnya untuk jam-jam tertentu dan lainnya.
5
) Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan sekolah
6
) Mencatat dalam semua buku piket semua yang terjadi disekolah selama ia

bertugas
7
) Menertibkan kelas yang kosong dengan jalan mengawasi/memberi tugas

kepada siswanya, agar tidak mengganggu kelas yang lain
8
) Mengamankan dan menyimpan hasil pekerjaan siswa untuk kemudian

diserahkan kepada guru yang bersangkutan
9
) Mencatat tamu yang datang pada saat ia bertugas
10
) Menegur dan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib

sekolah Memberi surat izin pulang/tidak kepada siswa sebelum waktu keluar

sekolah, setelah mendapat izin terlebih dahulu dari guru pengajar pada jam

tersebut
11
) Mencatat siswa yang terlambat/melanggar tata tertib dalam buku

pribadi/pelanggaran siswa
12
) Mengawasi siswa sewaktu istirahat/waktu jam sekolah
13
) Menyiapkan dan mengumpulkan daftar absensi kelas setelah KBM

berakhir/selesai
14
) Petugas piket meninggalkan sekolah minimal 15 menit setelah KBM jam

terakhir berakhir
15
) Petugas piket harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.

9. Standar Pelayanan Minimal Guru Mata Pelajaran
Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada Kepala

Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara

efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut
1
) Membuat persiapan mengajar (menyerahkan AMP, program tahunan, program

semester, PSP dan rencana pengajaran, silabus dan sistem evaluasi).
2
) Segera rnasuk/keluar kelas setelah mendengar bel berbunyi.
3
) Memimpin do’a sebelum pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4
) Mengecek kehadiran siswa / mengabsen siswa.
5
) Mengecek kebersihan kelas dan sarana lainnya.
6
) Jangan membiarkan para siswa:
7
) Pindah tempat duduk seenaknya sendiri
8
) Keluar masuk kelas tanpa ijin
9
) Menyontek/saling membantu dalam tes/ulangan.
10
) Menggangu jalannya proses belajar mengajar.
11
) Tidak mencatat/mendengarkan pelajaran
12
) Jangan memulangkan siswa sebelum jam pelajaran terakhir dan

mengistirahatkan sebelum bel istirahat.
13
) Memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah, menerangkan, membuat

kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi perpustakaan dan lain sebagainya.
14
) Pastikan setiap siswa memiliki buku teks pelajaranlLKS.
15
) Melaksanakan ulangan harian minimal 4 x dalam satu semeter dan

Mengembalikan hasil ulangan siswa setelah dikoreksi.
16
) Melaksanakan analisis hasil ulangan harian/ulangan umum.
17
) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
18
) Sesuaikan pemberian pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
19
) Adakan koordinasi antar sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada

wali kelas apabila terdapat hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan

siswa/keIas.
20
) Upayakan mencatat pada buku kerja guru/agenda kelas dan mencatat

permasalahan yang timbul pada saat mengajar.
21
) Mengadakan kerjasama dengan kelompok mata pe!ajaran sejenis
22
) Bila tidak hadir memberi kabar melalui telepon / surat dan memberi tugas

kepada siswa
23
) Melaksanakan tugas secara baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya,

terutama pada waktu han dimana ia sedang bertugas.
24
) Melaksanakan proses belajar mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan

rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi.
25
) Selalu mengisi daflar hadir dan memparafnya
26
) Tidak dibenarkan selalu sering menyuruh siswa menulis dipapan tulis

sementara yang lainnya mencatat.
27
) Dilarang menugaskan siswa memeriksa hasil ulangan.
28
) Diwajibkan mengikuti upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang

mengajar jam pertama dan kedua) serta mengikuti upacara hari besar

nasional. Bagi guru yang tidak ada jam mengajar pada hari senin, maka

minimal 2x ikut upacara dalam satu semester.
29
) Melaksanakan tugas tertentu di Sekolah.
30
) Mengikuti kegiatan dan pengembangan I permasyarakatan kurikulum.
31
) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
32
) Diwajibkan melapor kepada Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan

kegiatan belajar / kegiatan lain di luar kegiatan Sekolah.
33
) Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
34
) Wajib menghadiri Setiap undangan rapat dan Sekolah.
35
) Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai rata-rata kelas

10. Standar Pelayanan Minimal Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai

berikut :
1
) Berperan sebagai orang tua siswa dengan mengenal secara baik siswa

dikelasnya
2
) Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
a. Denah tempat duduk / denah kelas
b. Daftar pelajaran kelas
c. Daftar piket kelas
d. Buku absensi siswa
e. Struktur organisasi siswa
f. Buku kegiatan pembelanjaan (buku kelas) / jurnal.
g. Papan absensi siswa
3
) Mengetahui dan memelihara inventaris kelas
4
) Mengenal pribadi dan lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya,

seperti alamat, jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data

pribadi)
5
) Memanggil orang tua/wali murid untuk menyelesaikan suatu kasus atau

masalah.
6
) Memperhatikan dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
7
) Membuat catatan-catatan mengenai hasil belajar dan prestasi siswa dikelasnya

baik akademik maupun non akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-

kenakalan siswa dalam situasi kondisi kelas secara umum.
8
) Bersedia menerima laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai

keadaan kelas dan berusaha menyelesaikannya.
9
) Memeriksa dan menandatangani agenda kelas minimal 1 minggu sekali
10
) Memproses siswa yang banyak tidak hadir/bolos atau karena terlibat suatu

kasus.
11
) Atas dasar norma dan peraturan /ketentuan yang berlaku menentukan

naik/tidak naik, lulus/tidak lulus.
12
) Menandatangani buku laporan nilai belajar siswa (rapor)
13
) Membagikan buku laporan penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-

sertifikat dan lain sebagainya (khusus wali kelas III)
14
) Membuat laporan secara periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah.
15
) Membuat laporan penilaian mid semester kepada orang tua siswa.
16
) Membantu bendahara sekolah dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan

dan IPDB (khusus kelas X)
17
) Membina hubungan orang tua / wali dalam rangka penyelesaian masalah-

masalah yang dihadapi siswa di kelasnya.
18
) Bekerja sama dengan BK dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya.
19
) Mengunjungi tempat tinggal orang tua bila dipandang perlu (home visit)
20
) Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
21
) Menghadiri kegiatan siswa di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun

diluar sekolah dengan seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.
22
) Mendampingi siswa dalam upacara bendera.
23
) Mengumpulkan target nilai siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan

guru mata pelajaran dan guru BK serta wakil kepala sekolah bidang

kurikulum.
24.
) Menghadiri setiap undangan dari sekolah.

1
1. Standar Pelayanan Minimal Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan sbb:
1
) Menyusun program kerja perpustakaan
2
) Melayani peminjaman buku
3
) Mengadakan inventaris buku mata pelajaran pokok, perlengkapan buku

bacaan dan buku referensi
4
) Menyiapkan kartu perpustakaan
5
) Merencanakan pengadaan buku
6
) Memberikan petunjuk pelayanan buku terhadap siswa dan guru
7
) Melaksanakan administrasi dan sirkulasi buku-buku perpustakaan

12. Standar Pelayanan Minimal Petugas Laboratorium

Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan

sebagai berikut:
1
) Membuat jadwal praktik untuk tiap kelas
2
) Menyusun laporan inventarisasi peralatan (Lab, Biologi, Kimia dan Fisika)

dan melaporkan bila ada kebutuhan yang perlu dipenuhi kepada kepala

sekolah
3
) Membuat tata tertib laboratorium
4
) Merencanakan pengadaan alat-alat dan bahan-bahan laboratorium IPA
5
) Bertanggung jawab atas kelancaran praktikum IPA
6
) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium setiap semester.
7
) Mengkoordinasikan alat-alat laboratorium dan bahan praktikum dengan
8
) Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-

alat/bahan-bahan kimia lab IPA
9
) Menyiapkan perangkat perlengkapan alat untuk praktik sesuai jadwal

1
3. Standar Pelayanan Minimal Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan

mertugas melaksanakan ketata usahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan

sebagai berikut:
1
) Menyusun program tata usaha Sekolah
2
) Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
3
) Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
4
) Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
5
) Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah
6
) Mengkoordinasikan dan melaksanakan “6 K” bersama Wakasek Urusan

Kesiswaan dan Urusan Sarana dan Prasarana
7
) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara

berkala
8
) Pengisian Buku Induk Pegawai
9
) Pengumpulan file-file dari masing-masing pegawai
10
) Mengarsipan Biodata pegawai
11
0 Penyusuna DUK dan lain-lain
12.
)Membuat izin cuti dan pengisian kartu cuti pegawai
13.
)Membuat usul kenaikan pangkat, gaji berkala, taspen, askes, karir dan lain-

lain yang berhubungan dengan pegawai
14
) Membuat surat-surat tugas guru, semester, tugas pembina, wakasek, wali

kelas, piket dan lain-lain
15
) Membuat laporan bulanan
16
) Membantu pengetikan blanko-blanko yang diperlukan kurikulum

1
4. Standar Pelayanan Minimal Pembimbing Ekstrakurikuler
Pembimbing ekstrakurikuler membantu Kepala Sekolah dalam tugas sebagai

berikut:
1
) Membuat laporan kerja
2
) Membuat silabus ekstrakurikuler
3
) Mendata peserta ekstrakurikuler
4
) Membuat presentase kehadiran peserta setiap semester
5
) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
6
) Memberikan penilaian peserta secara kualitatif
7
) Membuat laporan kepada koordinator ekstrakurikuler/wakasek kesiswaan

setiap semester

1
5. Standar Pelayanan Minimal Guru BK
Guru BK membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
1
) Menyusun program
2
) Memasyarakatkan pelayanan dan konseling
3
) Melaksanakan program
4
) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5
) Menilai program dan mengadakan tindak lanjut

Jakarta, Juli 2010

Kepala Sekolah,





Dra. Hj. ADRIATI, M.M.

NIP/NRK: 131265285/ 150223


Tidak ada komentar:





Ngadem

Ngadem
Refreshing di Kebun Raya Bogor

Arsip Blog